Selasa, 05 April 2011

Remaja dan Narkoba

Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.

Apa itu Narkoba


Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.

Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis / over dossis.

Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.

Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja


Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.

Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.

Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.

Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.

Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.

Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).

Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.

Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba


Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai berikut:

  • Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
  • sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
  • Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
  • Sering menguap, mengantuk, dan malas,
  • tidak memedulikan kesehatan diri,
  • Suka mencuri untuk membeli narkoba.
  • Menyebabkan Kegilaan, Pranoid bahkan Kematian !


Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba


Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.

Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.

Kedua, dengan menekankan secara jelas kebijakan tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan yang jelas tidak menggunakan membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak.

Terakhir, meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh.

Oleh sebab itu, mulai saat ini pendidik, pengajar, dan orang tua, harus sigap serta waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.***




Senin, 21 Maret 2011

Korupsi Yang Membuat Generasi Bangsa Frustasi

Artikel tentang korupsi hampir setiap hari dapat Anda baca dari berbagai media yang terbit. Artikel yang menyorot perilaku pejabat daerah sampai pusat yang menyalahgunakan wewenangnya dengan tujuan memperkaya diri sendiri sangat mudah Anda temukan.
Sepertinya korupsi dikalangan pejabat adalah hal yang wajar dan biasa. Mereka tahu hal apa yang akan diterima sebagai konsekuensi korupsi. Yang terjadi malah pejabat seakan berlomba melakukan tindak korupsi.
Korupsi
Artikel tentang korupsi ini memaparkan secara jelas bahwa korupsi adalah suatu penyalahgunaan wewenang atau jabatan dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi juga bisa diartikan sebagai tindakan menyelewengkan uang rakyat atau negara. Perilaku korupsi yang dilakukan pejabat ini sangat meresahkan dan merugikan rakyat.
Tingkat korupsi sangat tinggi terjadi di Indonesia, hal ini disebabkan karena masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Sanksi hukum yang diberikan pada pelaku korupsi masih terlalu ringan sehingga tidak segan pada pejabat yang lainnya untuk meniru perilaku korupsi.
Dampak Korupsi
Banyaknya berita dan artikel tentang korupsi yang Anda ikuti dari berbagai media bukan tanpa makna. Makna dari berita korupsi tersebut adalah penderitaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Gara-gara korupsi pembangunan banyak terhambat.
  • Sarana parsarana yang merupakan fasilitas rakyat yang penting tidak dapat dinikmati bahkan belum dapat diwujudkan dengan baik.
  • Kesejahteraan yang seharusnya menjadi hak rakyat belum dapat diwujudkan sampai dengan saat ini. Kemiskinan masih akrab dengan sebagian rakyat Indonesia.
  • Pendidikan belum bisa dinikmati secara merata oleh anak Indonesia. Akses kesehatan murah dan berkualitas belum dapat menjangkau seluruh rakyat.
Secara umum korupsi benar-benar melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia .
Korupsi Mencederai Hati Rakyat
Korupsi besar-besaran yang dilakukan para pejabat negara, atau mereka yang mendapat amanah menjadi pemimpin di Indonesia, sepertinya benar-benar sulit di hilangkan. Bagaimana tidak, ketika era pemerintahan orde baru, faktor utama yang mendorong terjadinya reformasi adalah KKN ( korupsi,Kolusi dan nepotisme).
Saat ini sudah sekian tahun masa reformasi berjalan, namun tanda-tanda perilaku buruk yang terjadi di masa orde baru yaitu KKN belum berkurang. Korupsi masih tinggi terjadi meskipun upaya pemberantasan korupsi juga sudah dilakukan.
Disisi lain penegakan hukum masih lemah, serta masih banyaknya oknum aparat penegak hukum dan oknum di kepolisian yang tega bermain-main, dengan memperjual belikan hukum yang secara jelas ini mencederai hati rakyat. 
Melihat kondisi  pembangunan di Indonesia  belum berjalan dengan baik ini gara-gara korupsi bisa membuat generasi bangsa frustasi. Bagaimana tidak frustasi jika semua hal macet gara-gara dikorupsi dan mereka yang korupsi ternyata tidak mendapat sanksi tegas yang sebanding dengan  kesalahan yang dilakukan.
Upaya Pemberantasan Korupsi
Korupsi yang terjadi besar-besaran dan terus menerus, yang terjadi di Indonesia bukan berarti tidak dicari solusi yang paling jitu. Namun yang terjadi adalah mereka yang harusnya menjadi pemberantas korupsi ternyata juga ikut terjun menjadi koruptor.
Upaya pemberantasan korupsi juga dilakukan, salah satunya adalah mulai diberikannya pendidikan anti korupsi sejak dini yang dimasukkan dalam kurikulum sekolah. Masih banyak Anda temui dalam artikel tentang korupsi, berarti masih banyak kegagalan pendidikan anti korupsi di sekolah-sekolah.
Kegagalan memberikan pendidikan anti korupsi dapat dilihat dari program kantin kejujuran di sekolah, yang ternyata masih belum membuahkan hasil. Kegagalan dalam pendidikan anti korupsi di Indonesia terjadi karena miskinnya keteladanan yang diberikan para pemimpin, orang tua maupun guru.advokatcirebon.com

Jumat, 18 Maret 2011

Penemuan hukum oleh hakim (Rechtvinding)

Penemuan hukum oleh hakim (Rechtvinding)
Penemuan hukum oleh hakim (Rechtvinding)
Berdasarkan Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili berdasarkan Undang-Undang” dan Pasal 22 AB + Pasal 14 Undang-undang No. 14 tahun 1970 mewajibkan “Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas Undang-undang yang mengaturnya melainkan wajib mengadilinya”.
Jika terdapat kekosongan aturan hukum atau ataurannya tidak jelas maka untuk mengatasinya diatur dalam pasal 27 UU No. 14 Tahun 1970 menyebutkan : “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup didalam masyarakat”. Artinya seorang Hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (Recht vinding).
Yang dimaksud dengan Recht vinding adalah proses pembentukan hukum oleh hakim/aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit dan hasil penemuan hukum menjadi dasar untuk mengambil keputusan.
Van Apeldorn menyatakan, seorang hakim dalam tugasnya melakukan pembentukan hukum harus memperhatikan dan teguh-teguh mendasari pada asas :
  1. Menyesuaikan Undang-undang dengan fakta konkrit
  2. dapat juga menambah Undang-undang apabila perlu.
Hakim membuat Undang-undang karena Undang-undang tertinggal dari perkembangan masyarakat. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan yang juga berfungsi sebagai penemu yang dapat menentukan mana yang merupakan hukum dan mana yang bukan hukum. Seolah-olah Hakim berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan legislatif yaitu badan pembentuk per Undang-undangan. Pasal 21 AB menyatakan bahwa hakim tidak dapat memberi keputusan yang akan berlaku sebagai peraturan umum. Sebenarnya hukum yang dihasilkan hakim tidak sama dengan produk legislatif. Hukum yang dihasilkan hakim tidak diundangkan dalam Lembaran Negara. Keputusan hakim tidak berlaku bagi masyarakat umum melainkan hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara. Sesuai pasal 1917 (2) KUHPerdata yang menentukan “bahwa kekuasaan keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam keputusan tersebut.